JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petinggi perusahaan smelter timah swasta, Achmad Albani dan Hasan Tjhie, hingga pengepul bijih Kwan Yung alias Buyung dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair ...
Baca juga: Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Harvey Moeis: Bikin Negara Rugi Rp 300 T Jaksa mengatakan Suwito, Robert dan Rosalina membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di ...
6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya. Keuntungannya itu, menurut jaksa ...
Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tak hanya pidana penjara, keempat ...
Dari gambar tersebut, terlihat dengan jelas bagaimana nilai-nilai etos kerja dalam Islam sangat ditekankan, terutama tanggung jawab dan integritas. Etos kerja dalam Islam mengacu pada sikap bekerja ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor). "Hal memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah ...
Dua Eks Direktur Utama PT Timah dituntut 12 tahun penjara, di hari yang sama PT Timah berkolaborasi dengan nelayan tanam mangrove di Pangkalpinang. TEMPO.CO, Jakarta - Dua eks-direktur PT Timah Tbk, ...
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga petinggi smelter swasta terdakwa kasus korupsi timah mendapatkan tuntutan pidana yang berbeda. Ketiganya adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner atau penerima ...
Reza dan Suparta bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP ...